• mediacenter@bengkulutengahkab.go.id
  • 0736-1111-2222

Bergerak bersama mewujudkan keluarga sejahtera dan mandiri

Hubungi Kami

Tugas dan Fungsi

06 Oktober 2026 · 13:03 WIB

Tugas

Memberikan pelayanan dasar kepada seluruh sasaran melalui 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu, mendata dan mengidentifikasi permasalahan warga, serta menindaklanjutinya bersama Pemerintah Desa/Kelurahan.

Fungsi

  1. Menerima kedatangan warga dan mencatat keluhan atau permohonan pada meja pelayanan sesuai bidang SPM.
  2. Melakukan pendataan dan identifikasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
  3. Melakukan verifikasi dan/atau validasi data, termasuk kunjungan lokasi bila diperlukan.
  4. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang meliputi pendaftaran, penimbangan/pengukuran/deteksi dini risiko, pencatatan, pelayanan kesehatan, dan penyuluhan kesehatan.
  5. Melakukan kunjungan rumah untuk memantau kondisi kesehatan sasaran dan menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Desa/Kelurahan serta unit kesehatan setempat.
  6. Mengompilasi permasalahan warga sebagai bahan perencanaan dan pengusulan program kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
  7. Mengoordinasikan usulan yang di luar kewenangan desa/kelurahan melalui musrenbang secara berjenjang agar diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.
  8. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendataan serta pelayanan Posyandu secara berkelanjutan.

Sumber: Transformasi Posyandu melalui 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) — posyandu.or.id.

Bagikan
+