Tugas
Memberikan pelayanan dasar kepada seluruh sasaran melalui 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu, mendata dan mengidentifikasi permasalahan warga, serta menindaklanjutinya bersama Pemerintah Desa/Kelurahan.
Fungsi
- Menerima kedatangan warga dan mencatat keluhan atau permohonan pada meja pelayanan sesuai bidang SPM.
- Melakukan pendataan dan identifikasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
- Melakukan verifikasi dan/atau validasi data, termasuk kunjungan lokasi bila diperlukan.
- Melaksanakan pelayanan kesehatan yang meliputi pendaftaran, penimbangan/pengukuran/deteksi dini risiko, pencatatan, pelayanan kesehatan, dan penyuluhan kesehatan.
- Melakukan kunjungan rumah untuk memantau kondisi kesehatan sasaran dan menyampaikan hasilnya kepada Pemerintah Desa/Kelurahan serta unit kesehatan setempat.
- Mengompilasi permasalahan warga sebagai bahan perencanaan dan pengusulan program kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Mengoordinasikan usulan yang di luar kewenangan desa/kelurahan melalui musrenbang secara berjenjang agar diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pendataan serta pelayanan Posyandu secara berkelanjutan.
Sumber: Transformasi Posyandu melalui 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) — posyandu.or.id.